Sebuah belat-belit masalah rumah tangga, yang harus diselesaikan di
pengadilan. Adegan pengadilan pula yang menjadi tumpuan utama daya tarik
film ini. Perkawinan Wisnu (Dwi Yan) dan Shinta (Eva Rosdiana Dewi)
mengalami goncangan, ketika Shinta lumpuh. Seorang perawat bayi mereka,
Dian (Joice Erna), yang disewa, ternyata bekas kekasih Wisnu. Dian ingin
memiliki kembali kekasihnya. Rahasia ini terbongkar, hingga Dian
berniat membunuh Shinta. Keajaiban terjadi: Dian yang terbunuh, sedang
gunting yang dipakai Dian untuk membunuh, justru berada di tangan
Shinta. Pengadilan yang membuktikan kebenarannya, bahwa Shinta tak
bersalah. Hal ini juga terjadi antara lain berkat kegigihan pengacaranya
(Deddy Mizwar).
PEMBUAT FILM INDONESIA 1900-1992, Blog ini tentang pembuat film Indonesia, mulai dari Isu, peristiwa, sosok, dibalik layar, berita, bioskop, analisa, kritikus, undang-undang film, film negara, bintang film, sutradara, Cinematographer, produser, sosok yang berpengaruh, sang legend, aktor, aktris, perkembangan film Nasional, jadul, lawas, nostalgia, jaman, kejayaan, keemasan, mereka yang membuat film, penonton, situasi sosial saat itu, perjuangan, kemerdekaan, era Belanda, Jepang, fungsi film dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar