Akibat sutradara cap
MENURUT data di KFT (Karyawan Film & Televisi) Denny H.W. tidak lulus dalam "pengukuhan sutradara" sehingga tak berhak penyutradarai film berikutnva. Kemudian ia terbukti teiah "mencuri" menjadi utradara dalam sebuah film. dengan membeli nama seorang sutradara, Abnar Ramli.
Terhitung 1 Oktober 1988 ia dijatuhi skrosing 6 bulan tidak boleh berproduksi . Rekannya, Willy Willianto, melakukan pelanggaran karena memakai karyawan yang berbeda dari apa yang terdaftar dalam izin produksi. Ia diskors 2 tahun mulai 3 Juni 1987. Nasri Ceppy (Catatan Si Boy) dengan keras menuding praktek jual nama itulah sebagai biang kemerosotan mutu film Indonesia. ''Profesionalisme pada akhirnya hanya jadi slogan melulu ' kata Ceppy. "Profesionalisme memang telah hilang. Hanya sayang, asal ada uang, kata Slamet Rahardjo, Wakil Ketua Kelompok Sutradara - sejak 1987 - yang tergabung dalam KFT. Tanggalnya baju profesionalisme itu menurut Slamet, dimungkinkan oleh adanyan sistem penjenjangan sutradara sejak tahun 1972. Vntuk jadi sutradara, syaratnya antara lain pernah lima kali menjadi asisten sutradara. Sedang untuk jadi asisten sutradara. syaratnya harus punya pengalaman lima kali menjadi pencatat skrip. Dan seterusnya ke bawah. Urut-urutan itu menciptakan sistem kepangkatan dengan jabatan sutradara sebagai primadonanya. Padahal, asisten sutradara, juru kamera, penata artistik, ataupun pencatat skrip adalah fungsi profesional, bukan jenjang. "Kalau dalam profesinya itu mereka profesional.
PERTARUNGAN IBLIS MERAH | 1988 | DENNY HW | Director | |
BABAD TANAH LELUHUR II | 1991 | DENNY HW | Director | |
SANG PEMBELA | 190 | DENNY HW | Director | |
SI RAWING | 1991 | DENNY HW | Director. |