Kamis, 10 Februari 2011

KORBAN FITNAH / 1961

KORBAN FITNAH


Di film ini Usmar Ismail memakai nama PL Kapoor adalah nama samaran Usmar Ismail. Kerjasama Indonesia - Malaysia (masih bernama Malaya). Siput Serawak, Maria Menado dan Syed Hassan adalah pemain Malaysia. Husein (Sukarno M. Noor) diajukan ke pengadilan karena akan bunuh diri. Ia tak mau menjelaskan sebabnya, sampai desakan bertubi-tubi datang. Maka berkisahlah Husein. Ia duduk di universitas atas bantuan kakaknya, Hasan (AN Alcaff), yang belum juga kawin, karena hanya memikirkan Husein dan kakaknya, Munah (Siput Serawak) yang sakit jantung. Dalam masa itu ia berkenalan dengan Rahimah (Maria Menado), yang diaku pacar oleh Wahab (Syed Hassan), kawan Husein. Padahal dua orang tadi tak ada hubungan khusus, malah Husein kena damprat Rahimah. Kejadian ini membuat Wahab dendam pada Rahimah dan mengancam akan balas dendam. Hasan akhirnya kawin dengan Rahimah atas desakan Munah. Kebahagiaan tak berlangsung lama, karena Wahab mulai beraksi dan mencoba menggoda. Husein marah dan meninju Wahab. Wahab menyebar fitnah. Kepada Hasan dikatakan bahwa Husein serong dengan Rahimah. Kejadian-kejadian kecil di masa lalu, menyulut cemburu dan amarahnya, hingga Husein dan Rahimah yang tengah mengandung diusir. Munah menyurati Adi (Abdul Hadi), paman Rahimah, dan akhirnya Hasan berhasil diinsyafkan. Maka Rahimah dan Husein dicari. Yang dijumpai pertama Wahab. Ia mengaku salah setelah dihajar habis-habisan.

Celakanya Hasan ditabrak mobil, hingga buta. Peristiwa ini diketahui Rahimah dari surat kabar. Ia menjenguk ke rumah sakit. Hasan minta maaf. Rahimah bersedia mengorbankan matanya untuk suaminya, tapi dokter menolak. Dokter hanya mau mencangkok mata dari orang yang meninggal. Husein yang baru datang ke rumah sakit, mendengar percakapan itu. Ia memutuskan bunuh diri agar bisa membalas budi kakaknya. Ia menulis surat pada dokter untuk mengambil mata dari orang yang bunuh diri. Belum sempat bunuh diri, Husein ditangkap polisi. Mendengar kisah ini, hakim memutuskan Husein bebas hukuman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar