Rabu, 09 Februari 2011

Perkara Film gadis jutawan

27 November 1971
Perkara Film gadis jutawan


DALAM produksi bersama (joint production) dibidang film, Turino Djunaidy memang djago: Kalau pemilik Sarinande ini ditanja, ia tentu selalu siap, dengan djawaban bahwa produksi bersama itu berguna untuk memperluas pemasaran diluar negeri. Turino tidak mengaku sebagai pemula dari pembikinan film dengan tjara produksi bersama, sebab almarhum Usmar Ismail dam Djamaluddin Malik telah mendahului di tahun limapuluhan. Meskipun produksi bersama dengan Hongkong itu telah dilakukan oleh Turino sedjak film eernafas Palam Lumpur, tapi baru sekarang ini dalam persoalan film Gadis Djutawan terdjadi kehebohan dengan djenis pembuatan film matjam itu.

"Barn dengan film Gadis Djutawan itu saja lakukan produksi bersama jang sebenarnja. Pada waktu BDL dulu, kebersamaan itu hanja dalam pemasaran", kata Turino mendjelaskan. Mengapa Gadis dihebohkan? "Karena film itu film Hongkong dengan 2 bintang tamu Indonesia", kata R.M. Sutarto, ketua Badan Sensor Film. Dan dalam daftar isian permohonan penjensoran film produksi dalam negeri jang ditanda tangani Kepala Direktorat Film, Djohardin pada tanggal 28 Oktober sebagai tanda persetudjuan pihak Direktorat Film, tertjantum mama PT Sarinande sebagai pemilik film tersebut,, dam Turino Djunaidy sebagai penanggung-djawabnja. Tapi baik nama sutradara cameraman maupun penulis skenario, semuanja orang Hongkong. Mereka-mereka itu adalah, Cheung Sum, Tjen Hau Djan dam Cheung Sum lagi. Sedang para pemainnja semuanja orang Hongkong ketjuali Widyawaty dan Sophan $ophian jang ternjata djuga tidak mernegang peranan penting. Kehebohan itu malah mendjadi-djadi ketika tersebar berita bahwa film tersebut di dub kedalam bahasa Indonesia, sementara ketentuan jang melarang pen-dub-an maijam itu masih tetap dipegang sebagai kebidjaksanaan BSF jang berasal dari keputusan Dewan Film. Pada PT Sarinande ada beberapa surat resmi Direktorat Film jang memungkinkan lahirnja Gadis Djutawan itu. Surat pertama bertanggal 8 Djuni 1971.

Melalui surat itu, Djohardin selaku Direktur Film, menjetudjui clan menandatangaru atas nama Menteri Penerangan, permohonan Sarinande untuk membuat film dengan tjara produksi bersama dengan Hongkong. Surat kedua tertanggal 18 Agustus 1971: Surat tersebut ditudjukan kepada Kepala Bea & Tjukai Airport Kemajoran jang isinja berupa tekomendasi untuk mengambil rush copy film Kasih Membara (My Love) clan Gadis Djutawan (My Millionaire Sister) dengan maksud -untuk diisi suara. Dan surat ketiga adalah Surat Idjin penjensoran jang ditandatangani pada tanggal 28 Oktober oleh Djohardin. Supaja duduk perkara lebih djelas, orang-orang jang berkepentingan telah dihubungi oleh wartawan-wartawan TFMPO. Keterangan-keterangan mereka adalah sebagai berikut: Menurut Turino Djunaidy. Tjukup menarik untuk diketahui bahwa Turino jang ditemui oleh wartawan TEMPO di kantor Sarinande pada tanggal 8 Nopember, sama sekali tidak memperlihatkan sikap tegang atau sematjamnja. Meskipun ia tentu tahp bahwa selama ia di Hongkong (berangkat tanggal 26 Oktober, dan pulang tanggal 7 Nopember)- kedua film joint-nja itu di hebohkan kalangan perfilman. Ketika diberitahu keputusan Djohardin jang mefarang penjensoran Gadis Djutawan sebagai film Indonesia, beberapa urat menondjol didahinja, ser.aja keluar kalimat berikut: "Lho, bagaimana, dia'kan jang memberikan idjin kepada saja".

Sementara beberapa kahmat bernada djengkel masih mengikuti kalimat tadi, dengan lintjah tangan Turino mengeluarkan surat-surat penting mengenai kedua film jang dihebohkan itu. Melihat bahwa foto-copy sudah disiapkan dalam beberapa eksemplar, bukan tidak mungkin bahwa pemilik: Sarinande itu sudah siap untuk berurusan dengan wartawan. "Kalau memang begitu keputusannja Djohardin tidak punja pendirian", kata Djunaidy kemudian Tidak berlangsung lama pertemuan dengan Turino hari itu, sebab is harus burn-buru menemui Hadji Djohardin di Meideka Barat. Apa jang mereka bitjara kan baru dapat diketahui oleh wartawan TEMPO pada keesokan harinja. Melalui telpon, Turino memberitahukan kepada Salim Said bahwa Djahardin minta maaf padanja karena pentjabutan pemberian idjin untuk joint production kedua film fang dihebohkan itu. "Menteri tidak setudju" kata Direktur film itu kepada Turino.

Lagi pula surat jang dulu itu tjuma surat biasa, kata Djohardin pula, jang menurut Turino kemudian menambahkan bahwa "belum ada peraturan-peraturan jang mengatur joint production ". Tentu sadja Turino djengkel. "Bagaimana itu disebut surat biasa", kata Turino sedikit meninggi lewat telepon. "Lalu apa arti tanda tangan Djohardin fang mengatas-namakan Menteri pada surat jang pada achirnja membawa kedua film itu sampai ke Badan Sensor Film?" Tidak diketahui adakah djuga pertanjaan itu ditanjakan Turino kepada Djohardin. Jang agak menarik adalah ini: meskipun Turino merasa dirugikan 10 djuta rupiah oleh tindakan pentjabutan jang kemudian dilakukan Djohardin itu, pemilik Sarinande itu sama sekali tidak mau menuntut ganti rugi. Turino jang terkenal hemat itu bahkan makin bersikeras untuk tidak menuntut Djohardin setelah ia diberitahu bahwa Direktur Film itu telah melakukan kelalaian dengan menganggap bahwa belum ada peraturan jang mengatur soal joint production. Sebab kenjataannja peraturan itu ternjata telah ditanda tangani Menteri Penerangan Republik Indonesia pada tanggal 11 Djuni pada tahun 1965. Dokumen penting itu merupakan surat keputusan Menteri Penerangan nomor: 61/S.K./M/65, dan sampai sekarang be1 um ditemukan sebuah suratpun jang membatalkan surat penting tersebut. Menurut Djohardio. Kepada Martin Aleida, tanggal 4 Nopember jang lalu Djohardin mengakui bahwa Gadis Djutawan itu ternjata film impor.

Dari mana dia tahu? "BSF mengatakan itu kepada Direktorat" djawabnja. Meskipun dalam surat idjin penjensoran film tersetitzt tertjantum nomor 517/Dir/DF-IV/71 sebagai nomor surat idjin produksi, namun dengan tegas Djohardin membantah adanja surat idjin produksi film Gadis Djutawan tersebut. Padahal seperti bisa dilihat pada foto copy, surat idjin penjensoran itu di tanda-tangani sendiri oleh Djohardin. Pihak Badan Sensor Film merasa. tidak pernah memberi tahu kepada Di-: rektorat Film bahwa film tersebut ada lah film asing jang di-dub kedalam bahasa Indonesia. Tapi Asrul Sani, seorang anggota BSF, mengaku pernah memperingatkan Djohardin kemungkinan terdjadinja heboh djika film tersebut di masukkan sebagai film Nasional. Pertemuan Asrul-Djohardin itu terdjadi pada tanggal 26 Oktober disuatu tempat di mana diadakan pertundjukan film Belanda. Terhadap penngatan Asrul itu, Djohardin mendjawab: "Tidak mungkin film itu masuk sebagai film Indonesia".

Tapi surat idjin penjensoran ternjata bertanggal 28 Oktober, 2 had setelalr pertemuan Asrul-Djohardin. Dan jang djuga menarik ialah: pada surat tersebut djuga ada tanda-tangan Turino dengan tanggal jangsama, padahal sedjak tanggal 26 Oktober, Turino sudah berada di Hongkong. Menurut R.M. Sutarto. Ketua Badan Sensor, R.M.Sutarto djuga punja tjerita lain. Sehari setelah film jang menghebohkan itu masuk gudang BSF, Sutarto mendapat telepon dari Djohardin jang meminta supaja film tersebut ditahan dulu. "Tidak di sebutkan alasannja", kata Sutarto mendjawab pertanjaan Salim Said. Hari itu djuga film itu diputar untuk ditindjau oleh beberapa anggota BSF. "Anak ketjilpun tahu bahwa itu film Hong kong", kata Abdul Karim, sekretaris BSF. Sebuah diskusi ketjil menjertai pemutaran tersebut. Setelah itu Sutarto tiba pada keputusan: "Film ini film, Hongkong jang ditjoba untuk diselundupkan kemari. Karena hal tersebut menjangkut soal bea tjukai dan dana SK 71 sekitar hampir 1 djuta rupiah maka tindakan Sarinande itu bisa tergolong tindak pidana kriminil". Ternjata film tersebut memang film Hongkong.

Di Singapura film itu diiklan kan sebagai film Mandarin dengan subtitle Inggeris. Dan dimana nama Widyawaty maupun Sophan Sophian dalam Wan jang dimuat di Straits Times? "Memang peranan mereka sangat ketjil, kata Frank Rorimpandey jang ikut mengisi suara film Gadis Djutawan itu. "Mqreka hanja bintang tamu", kata Asrul. Tapi Turino bersikeras kepada Salim Said, "Widyawaty pemegang peran utama disitu". Maka jang paling menarik dan heboh Gadis Djutawan itu adalah persoalan berikut: Betulkah Djohardin hanja chilaf ataukah memang ada rentjana matang dibalik beberapa surat resmi jang di tanda-tanganinja atas nama Menteri Penerangan maupun atas nama djabatannja sendiri? Pertanjaan pertama mendjadi l,ebih penting djika dihubungkan dengan pertanjaan berikut: mengapa Turino, jang terkenal paling hemat, begitu sadja mau dirugikan oleh Djohardin sementara dia mempunjai dokumen-dokumen dan alasan-alasan jang kuat untuk menuntut. Direktur film tersebut?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar