Rabu, 16 Februari 2011

USMAR ISMAIL meninju Pemilik Bioskop Agar Film Krisis di Putar.

13 Juli 1991
Kiat melawan air bah
USMAR ISMAIL meninju Pemilik Bioskop Agar Film Krisis di Putar, 
ternyata menyedot penonton banyak


Usmar Ismail meninju pemilik bioskop agar filmnya diputar. 
Ke mana larinya dana produksi film nasional? 


FILM Krisis karya Usmar Ismail membuat sejarah pada tahun 1953. Film itu menembus dan bertahan lima minggu di bioskop elite. Lebih komersial dibanding dengan Ivanhoe meskipun sedikit di bawah Quo Vadis -- keduanya produksi MGM Amerika. 

Padahal, AMPAI (American Motion Pictures Association of Indonesia) baru membuka kantor di Jakarta, dan film-film Amerika datang bagai air bah. Usmar sukses karena mendatangi langsung pemilik bioskop Capitol, seorang warga Belanda bernama Weskin. Lalu dagu orang itu ditinjunya. Eh, ternyata Krisis diterima Capitol, dan tiap malam menyedot 4.000 penonton. Di Palembang, produksi PT Perfini itu diputar seminggu, dengan 5.000 penonton tiap malam. Baru empat belas tahun kemudian lahir lagi film nasional yang bagus, ketika B.M. Diah diangkat jadi menterl penerangan (1963-1968). Misalnya, Apa yang Kau Cari Palupi (1967) karya Asrul Sani. 

Film ini lahir lewat serangkaian proteksi dan usaha keras melahirkan film-film bermutu. Menurut Dr. Umar Kayam, Dirjen Radio Televisi dan Film (RTF) di zaman itu, caranya adalah dengan membuka lebar-lebar keran film impor. Jumlah film asing pernah 700 judul setahun. Tapi tiap judul tak boleh melebihi dua kopi. Kayam menarik Rp 250 ribu dari tiap judul film impor, untuk dana produksi dan rehabilitasi film nasional. Ada Dewan Produksi Film Nasional (DPFN), dengan arggota, antara lain, Asrul Sani. "Dengan dana dari importir, lalu dibentuk tim untuk menentukan sutradara, penulis skenario dan bintang filmnya," kata Kayam. Dan lahirlah Apa yang Kau Cari Palupi, film terbaik FFI 1970 yang tak mampu mengembalikan modal Rp 30 juta. Tapi Bernapas dalam Lumpur (1967) karya Turino Djunaedi atau Nyi Ronggeng (1967) karya Alam Surawijaya berhasil komersial. Belakangan, para importir film protes, menuduh ada pemborosan dalam pemakaian dana produksi tadi. 

Padahal, Dirjen RTF hanya memberi pinjaman modal kerja pada produser. Namun, "Tanpa bunga. Bahkan, kalau produser rugi, mereka tak usah mengembalikan modal. Itu memang risiko. Yang penting, kita telah bikin film bermutu," kata Kayam, profesor doktor sosiologi yang kini mengajar di Pascasarjana UGM. Ketika Boediardjo menggantikan B.M. Diah pada tahun 1968, dana produksi tetap dipungut. Dana dihimpun oleh sebuah yayasan film, untuk biaya produksi film nasional. Lahirlah film silat yang lumayan, Si Jampang Mencari Naga Hitam karya sutradara Lilik Sudjio. Belakangan, DPFN dibubarkan. Boediardjo juga membentuk Badan Koordinasi Importir Film (BKIF) untuk menangkis persaingan tak sehat di antara sesama importir film. Kenyataannya, BKIF ini disinyalir banyak menarik pungli dari para importir. 

Sewaktu Mashuri menjabat menteri penerangan, BKIF dibubarkan. Film nasional dapat proteksi hebat lewat "Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri" pada 1975. Bioskop diwajibkan memutar minimal dua judul sebulan. Untuk mengatur distribusi, tahun itu juga dibentuk PT Perfin. Setahun kemudian, dibentuk empat konsorsium importir film (KIF). Kuota film asing dipatok: 350 judul setahun. Importir juga digiring untuk membuat film nasional. Dari satu judul film nasional yang diproduksi, importir dapat jatah impor tiga film asing. Yang tak memproduksi wajib membeli tiga sertifikat dengan nilai masing-masing Rp 3 juta, untuk mendapat izin mendatangkan satu judul film impor. Produksi pun melonjak. Pada tahun 1977, tercatat ada 135 judul film nasional dengan kualitas amburadul. Menteri Ali Moertopo yang datang kemudian mengubah KIF menjadi Asosiasi Importir Film (AIF). Kuota film asing dipangkas lagi, tinggal 260 judul termasuk 25 film anak-anak. Setiap judul dikenai Rp 3 juta untuk sertifikat produksi film nasional. Jumlah itu menciut jadi hanya 200 judul ketika Menteri Penerangan Harmoko naik pentas. Dana produksi film nasional tetap ditarik dari importir Rp 3 juta untuk tiap enam kopi pertama dan Rp 1 juta untuk tambahan maksimal sampai 12 kopi. Tahun ini, kuota film asing tinggal 160 judul. Departemen Penerangan, lewat Dewan Film Nasional (DFN), masih mengenakan pungutan Rp 3,5 juta untuk tiap enam kopi pertama, dan Rp 500 ribu untuk tiap 18 kopi tambahan. Bos Subentra Sudwikatmono menaksir, jumlah yang ditarik Deppen dari importir itu "milyaran" jumlahnya. "Dana itu bisa dipakai untuk menyuntik modal produser film nasional," kata bos Studio 21 itu. Tapi belum pernah terdengar ada film nasional yang dibuat dengan dana tadi. Jangan khawatir. "Uang itu terkumpul di Dewan Film Nasional. Sebagian besar di bank," ujar Dirjen RTF Alex Leo Zulkarnain. Dari bunganya saja, segala keperluan administrasi dan honor anggota DFN bisa ditanggulangi. Sebagian dana itu untuk membiayai kegiatan DFN, konon seperti pendidikan dan pelatihan orang film di luar negeri. Kalau selama ini tak ada film nasional yang dibiayai DFN, itu karena tak pernah ada proposal dari produser atau sutradara ke alamat DFN. "Kalau feasible, bisa diterima," kata Alex Leo. Nah, para produser dan sutradara, serbu saja. Toriq Hadad, Wahyu Muryadi, Leila S. Chudori, dan Kastoyo Ramelan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar