Senin, 14 Februari 2011

Penpres l/1964

Mulai terlembaga pelaksanaanya pada tahun 1966 sejak saat resmi berdirinya Direktorat Film. 

Setahun kemudian (1967) Direktorat Film bersama PWI Jaya mengajak tokoh-tokoh perfilman berseminar dalam kegiatan yang diberi nama Pekan Afisiasi Film NasionaL Pekan Apresiasi ini sudah mirip dengan festival film, yang berusaha membangkitkan kembali perhatian dan apresiasi masyarakat terhadap film Indonesia. Dasar-dasar pikiran yang tertuang dalam Pekan Apresiasi tersebut agaknya merupakan saham penting untuk lahirnya SK Menpen no. 17 tertanggal 15 Desember 1967. 
 
Surat keputusan ini bertujuan memanfaatkan impor film untuk kepentingan produksi dan rehabilitasi perfilman nasional. Dengan jalan mewajibkan tiap importir memberikan saham produksi sebesar Rp. 250.000,- untuk tiap film yang diimpor. 

Pelaksanaan penggunaen dana tersebut diatur oleh Dewan Produksi Film Nasional (DPFN). Kebijakan DPFN bermula dengan memberikan 'saham roduksi" kepada film-film yang dianggap berbobot. Makin baik film dibuat makin banyak memperoleh "saham produksi' tersebut. Tindakan ini untuk merangsang pembuatan film yang baik. Tapi mengingat kebutuhan para produser adalah modal untuk start, maka kebijaksanaan dialihkan berupa pemberian kredit sebesar Rp. 75 juta - yaitu setengah dari biaya produksi kala itu. Dengan bantuan itu kegairahan produksi meningkat. Disamping adanya rangsangan yang diberikan pemerintah DKI Jaya, yang sejak Juli 196E mengembalil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar